Bagaimana tanggung jawab ahmad dhani terhadap kasus anaknya?
Pada tanggal 8 sepetember 2013 terjadi kecelakaan
maut antara mobil grand max dengan mitshubisihi lencer ,mobil mitshubishi tersebut menabrak ke mobil
grand max sehingga menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 8 orang luka luka.
Mobil lencer tersebut dikendrai oleh seorang anak berusia 13 tahun yaitu Abdul Qadir Jaelani(dul) anak dari musisi Ahmad Dhani. Dul yang sekiranya masih
berusia 13 tahun tentu saja belum memiliki surat izin mengemudi.
Banyak pihak yang menyalahkan Ahmad Dhani karena
membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai mobil, sehingga
pihak pihak lain beranggapan bahwa ahmad dhani turt bertanggung jawab dalam
kasus tersebut, Bagaimana sesungguhnya menarik Ahmad Dhani, sehingga dapat
dikategorikan bertanggung jawab? Jawabannya, melalui pertanggungjwaban secara
perdata, dia bertanggung jawab atas kerugian, kompensasi terhadap korban akibat
peristiwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh anaknya. Karena Dul masih berada
dalam ketegori di bawah umur sesuai dengan UU No 2/2002 tentang Perlindungan
Anak, berarti sang ayah dapat bertanggung jawab dari segi keperdataan.
Meskipun UU Sistem Peradilan Anak UU No. 11/ 2012 nanti dapat diberlakukan pada
tahun 2014. Sebagaimana ditegasakan dalam Pasal 108 “Undang-Undang ini mulai berlaku
setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Oleh karena UU ini
diundangkan pada 20 Juli 2012, berarti keberlakuannya, minimal dimulai
Juli 2014 nanti. Bagaimana sesungguhnya menarik Ahmad Dhani, sehingga dapat
dikategorikan bertanggung jawab? Jawabannya, melalui pertanggungjwaban secara
perdata, dia bertanggung jawab atas kerugian, kompensasi terhadap korban akibat
peristiwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh anaknya. Karena Dul masih berada
dalam ketegori di bawah umur, berarti sang ayah dapat bertanggung jawab dari
segi keperdataan. Meskipun UU Sistem Peradilan Anak (UU No. 11/ 2012) nanti
dapat diberlakukan pada tahun 2014. Sebagaimana ditegasakan dalam Pasal 108
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”.
Oleh karena UU ini diundangkan pada 20 Juli 2012, berarti keberlakuannya,
minimal dimulai Juli 2014 nanti.