Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.
Untuk hukum waris Adat: setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
hukum kewarisan islam yang telah didefinisikan oleh para fuqaha sebagai auatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka , orang yang tidak menerima pusaka serta kadar yang diterima tiap tiap ahli waris dan cara membaginya[1]
definisi lain yang berkaitan dengan hukum kewarisan islam disampaikan oleh Muhammad Asy Syarbani yaitu: ilmu fiqh yang berpautan dengan pembagian harta pusaka pengetahuan tentang cara perhitungan dan pengetahuan mengenai bagian bagian wajib dari harta peninggalan untuk setiap epmilik hak pusaka
yang ditekankan dari definsi diatas adalah dari segi pembagian warisan, cara perhitungan dan ahli waris.
Prinsip prinsip Kewarisan Islam
A. Prinsip Ijbari
Prinsip ijbari adalah peralihan harta seseorang
yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya.[2]
B. prinsip individual
prinsip individual adalah warisan dapat dibagi
bagikan kepada ahli waris untuk dimilki secara perseorangan, berati setiap ahli
waris berhak atas bagian warisan yang didapatkan tanpa terikat oleh ahli waris
yang lain.
C. prinsip bilateral
prinsip bilateral ilalah baik laki laki maupun
perempuan dapat mewarisi dari kedua belah pihak garis kekerabaatan baik dari
kerabat laki laki maupun perempuan.
D. Prinsip kewarisan hanya karena kematian
Bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain
berlaku setelah yang memmiliki harta tersebut telah meninggal dunia.
1. Hubungan
kekeluargaan
2. Perkawinan
3. Wala’
(hubungan yang ditetapkan oleh hukum islam)
RUKUN MEWARIS
1. Pewaris
: orang yang meninggal dunia dan hartanya diwarisi oleh ahli waris
2. Ahli
waris: orang yang mendapatkan warisan dari pewaris
3. Warisan:
sesuatu yang ditinggalkan oelh orang yang telah meninggal dunia baik berupa
benda bergerak maupun tidak bergerak
SYARAT SYARAT KEWARISAN
1.
Hidupnya ahli waris
2.
Emninggal dunianya pewaris
3.
Mengetahui status kewarisan
PENGHALANG MEWARIS
1.
Pembunuhan
2.
Berlainan agama
3.
Perbudakan (zaman sekarang tidak ada)
4.
Berlainan negara: berlaian pemerintahan yang diikuti
pewaris dan ahli waris
No comments:
Post a Comment